Gaji Dibawah PTKP Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan

Batas pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah Tanggal 31 Maret 2018. Kami informasikan bahwa jika Anda memiliki penghasilan dibawah dibawah nilai PTKP, tidak perlu melaporkan SPT Pajak Tahunan.

Akibat kebijakan pemerintah yang menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016,  dengan dengan disahkannya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 101/PMK.010/2016 Tanggal 27 Juni 2016, maka nilai PTKP yang berlaku saat ini adalah :
  1. Wajib Pajak : 54 Juta ;
  2. Tambahan 4,5 juta untuk Wajib Pajak Kawin ;
  3. Tambahan 4,5 juta / anak / tanggungan, maksimal 3 ;
  4. Tambahan 54 juta jika penghasilan suami istri yang digabung ;
 Daftar Simulasi Lengkap Nilai PTKP 2016

Batas pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah Tanggal  Gaji Dibawah PTKP Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan


Sebagaimana yang dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan : Nomor 183/PMK.03/2007 :

#Pasal 2
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.      Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984; atau
b.     Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

#Pasal 3

1)     Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
2)     Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.


Dan Terakhir diubah berdasarkan pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan No.243/PMK.03/2014 :

Ayat #1 Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Ayat #2 Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu merupakan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
  • Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.


Ayat #3 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Ayat #4 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25


Kesimpulan :

Bagi Wajib Pajak Perorangan yang memiliki penghasilan dalam setahun nilainya lebih kecil daripada nilai PTKP sesuai dengan kategori Wajib Pajak yang telah disebutkan diatas, maka tidak perlu lapor SPT Tahunan bahkan tidak wajib memiliki kartu NPWP.

Namun disarankan bagi Anda telah memiliki NPWP untuk segera mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana NPWP Anda terdaftar untuk mengajukan permohonan penetapan sebagai status wajib pajak non efektif.

Artkel Terkait : Cara Lapor SPT Tahunan via Efiling Pajak Online

Sumber https://www.kembar.pro/

0 Response to "Gaji Dibawah PTKP Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel