DJP : Direktorat Jenderal Pajak

DJP adalah singkatan dari Direktorat Jenderal Pajak diamana wilayah kerjanyanya bernaung dibawah Kementrian Keuangan Republik Indonesia, yang berfungsi membuat kebijakan, prosedur teknis dan pengawasan di bidang perpajakan.

DJP merupakan institusi terpenting di negara ini karena sumber pembiayaan negara yang tertuang dalam APBN dananya lebih kurang 80% berasal dari Pajak.


Satuan Kerja Unit Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Dalam menjalankan tugasnya DJP dibagi dalam bebrapa unit kerja yang terdiri dari 1 Sekretariat, 15 Direktorat, 1 Kantor Pusat Pengelolaan Dokumen & Data, 4 Tenaga Pengkajian Pajak, serta 33 Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) di seluruh Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor : PMK 131/PMK.01/2006.


DJP Online One-Stop Tax Services

Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak (WP), DJP melakukan reformasi di bidang perpajakan dimana proses daftar pajak, pelaporan pajak, serta pembayaran pajak bisa dilakukan secara online.

Sistem aplikasi layanan pajak DJP yang saling terintegrasi yang menyediakan berbagai macam fasilitas kepada Wajib Pajak (WP) tersebut antara lain :
  1. Daftar Pajak Online melalui e-Registration,  
  2. Lapor Pajak Online melalui e-filing
  3. Pembayaran Pajak Online melalui e-Billing


Untuk melaksanakan tiga aktifitas perpajakan yang berbeda tersebut hanya dibutuhkan sedikit waktu luang Anda untuk mengurusnya, cukup duduk manis di depan layar monitor dan mengisi formulir elektronik yang telah disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP), seperti berikut :


1. Daftar Pajak Online melalui e-Registration

e-Registration merupakan aplikasi pajak online yang digunakan untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik.

NPWP merupakan nomor identitas Wajib Pajak yang terdiri dari 15 digit yang digunakan sebagai tanda pengenal untuk seluruh sistem administrasi perpajakan.

Pendaftarannya dapat Anda lakukan secara online melalui login di : ereg.pajak.go.id
Untuk lebih jelasnya bisa Anda baca pada artikel berikut ini :
Cara Pendaftaran NPWP Secara Online


DJP adalah singkatan dari Direktorat Jenderal Pajak diamana wilayah kerjanyanya bernaung d DJP : Direktorat Jenderal Pajak

2. Lapor Pajak Online melalui e-filing

e-filing merupakan aplikasi pajak online yang menyediakan formulir pelaporan SPT Pajak Penghasilan Tahunan secara elektronik kepada Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pelaporan SPT tersebut melalui aplikasi e-filing via DJP Online dengan mengakses melalui login di : djponline.pajak.go.id.

Tahapan proses registrasi akun dan pengisian formulir SPT Elektronik e-filing bisa Anda baca pada artikel berikut ini :
Cara Lapor SPT Tahunan via eFiling DJP Online


3. Pembayaran Pajak Online melalui e-Billing

e-Billing merupakan aplikasi pajak online yang bisa Anda gunakan untuk membuat Surat Setoran Pajak secara elektronik terdiri dari 15 digit yang digunakan untuk proses pembayaran pajak.

Setelah Anda membuat kode e-Billing, pembayaran pajak bisa Anda lakukan melalui ATM, Loket Bank, Kantor Pos Persepsi, Mesin EDC di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Internet dan Mobile Banking ;

Aplikasi e-Billing diakses melalui dua alamat di situs DJP antara lain melalui login di : djponline.pajak.go.id dan sse.pajak.go.id.

Tahapan dalam pembuatan kode e-Billing bisa Anda baca pada artikel berikut ini :
Cara Pembayaran Pajak via DJP Online 
atau Melalui SSE Pajak

Dengan diterapkannya aplikasi pajak online oleh Direktorat Jenderal Pajak ini dirasakan pelayanannya sangat membantu Wajib Pajak yang ingin menunaikan seluruh kewajiban perpajakan, baik dari sisi pelaporan maupun pembayaran pajak.
   

Sumber https://www.kembar.pro/

0 Response to "DJP : Direktorat Jenderal Pajak"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel