Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2017 Diperpanjang untuk WP Pribadi

Batas waktu lapor SPT Tahunan 2017 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang semula berakhir 31 Maret 2017 ini diundur dan diperpanjang sampai dengan 21 April 2017. Perihal ini telah disampaikan oleh Bapak Suryo Utomo selaku Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan pada hari Rabu 29 Maret 2017.

Diundurnya masa pelaporan SPT Tahunan ini terutama disebabkan karena batas waktu tersebut bersamaan dengan berakhirnya program Tax Amnesty dari Pemerintah dan tingginya animo masyarakat yang ingin melaporkan SPT Tahunan mereka secara online melalui aplikasi e-Filing Pajak.
Baca Juga : Cara Lapor SPT Tahunan Pajak via e-Filing DJP Online 


 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang semula berakhir  Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2017 Diperpanjang untuk WP Pribadi


Pemberlakuan kebijakan perpanjangan waktu pelaporan SPT ini hanya sebatas administrasi saja, sedangkan pembayaran pajak terhutang jatuh temponya tetap per 31 Maret 2017 ini. Pembayarannya wajib menggunakan aplikasi e-Billing Pajak.

Bagi Anda yang belum melaporkan SPT Tahunan, disarankan untuk menyampaikannya secara online karena prosesnya lebih mudah dan efektif. Namun untuk bisa menggunakan aplikasi e-Filing ini, Anda harus mempunyai nomor E-FIN yang bisa Anda dapatkan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sesuai dengan tempat dimana Anda memperoleh NPWP.

Dengan diundurnya batas waktu lapor SPT Tahunan hingga 21 April 2017, diharapkan Anda akan lebih leluasa mengatur waktu yang tepat untuk menyampaikan SPT atas pendapatan yang Anda peroleh selama periode Tahun 2016.

Semoga Anda sebagai warnegara yang baik di Tahun 2017 ini bisa melaporkan SPT Pajak penghasilan dan menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan Anda.
  


Sumber https://www.kembar.pro/

0 Response to "Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2017 Diperpanjang untuk WP Pribadi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel